Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal ke Kamboja.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan 12 orang tersanga, termasuk satu oknum polisi. Kepolisian juga mengamankan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual ginjal ini baru kali ini diungkap pihak Kepolisian,” kata Edi, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 22 Juli 2023.
Menurut Edi, mengungkapkan jaringan kejahatan lintas negara bukan pekerjaan mudah sebab sindikat tidak hanya berada di dalam negeri tapi juga berada di luar negeri.
“Kasus ini semakin sulit karena ada oknum polisi yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan,” tegasnya.
Edi berharap oknum polisi yang terlibat dalam kejahatan penjualan organ tubuh manusia itu dipecat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi, Aipda M menjadi tersangka karena menghalangi proses hukum perdagangan ginjal.
“Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel menyarankan untuk membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan,” ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Hengki menjelaskan, Aipda M juga menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
Tersangka lain adalah satu oknum petugas Imigrasi yang berperan membantu meloloskan pelaku lain ke luar negeri dan sembilan mantan pendonor ginjal sekaligus perekrut calon pendonor.


