VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Pengawasan ini difokuskan untuk mencegah potensi pelanggaran disiplin, terutama pada sektor pelayanan publik operasional yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, mengungkapkan bahwa meski kebijakan WFH telah dijalankan sebanyak dua kali sepanjang April 2026, pihaknya tetap mewaspadai titik-titik rawan di lini terdepan.
Baca Juga: Sejak Oktober 2024, 71 ASN Kemenimipas Dipecat
“Ini yang terus kami pantau, yang mungkin menjadi potensi pelanggaran-pelanggaran di sana,” kata Yan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hingga saat ini, Itjen Kemenimipas melaporkan belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin selama masa WFH.
“Jadi selama WFH, kami sudah dua kali melakukan WFH, selama diberlakukan kebijakan itu sama sekali belum ada terjadi pelanggaran. Namun demikian di unsur-unsur pelayanan tidak diberlakukan WFH, jadi ini yang kami pantau,” tegas Yan Sultra.
Berdasarkan data internal, sejak Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas telah menindak 774 pelanggaran disiplin ASN. Dari jumlah tersebut, 159 di antaranya merupakan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi
Yan menekankan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan untuk pembersihan internal.
“Kami bertujuan bersih-bersih, membentuk pegawai kami, ASN yang ada di kami biar mereka bisa berintegritas, berkomitmen menjaga marwah institusi ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik (Kapusdatin) Kemenimipas, M. Akbar Hadi Prabowo, menambahkan bahwa sistem pengawasan selama WFH dilakukan secara digital dan berlapis.
Pegawai wajib mengikuti apel melalui aplikasi Zoom serta menyusun laporan harian secara mendetail.
“Selain apel melalui Zoom, di Sekjen ada laporan yang selama WFH itu teman-teman diminta untuk membuat laporan selama WFH apa yang dilakukan,” jelas Akbar.
Sesuai Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan WFH hanya berlaku pada hari Jumat bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif.
Sementara itu, petugas di lini operasional seperti pemeriksaan keimigrasian dan pengamanan pemasyarakatan tetap diwajibkan hadir di kantor secara penuh.
Setiap ASN yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Star-ASN dan memastikan diri selalu dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh dalam memantau sasaran kinerja agar transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenimipas tetap berjalan optimal meski dengan pola kerja kombinasi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!
Baca Berita Lainnya di Google News


