WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi

Perempuan Cirebon sakit dan diduga disekap agen di Arab Saudi, berangkat tanpa dokumen resmi hingga perlindungan hukumnya sangat terbatas

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia di Intimidasi (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Cirebon – Seorang perempuan asal Cirebon terjebak dalam kondisi memprihatinkan di Arab Saudi. Ia sakit sebulan pascaoperasi, tak bisa bekerja, dan diduga disekap agen tempatnya bernaung. Ironisnya, ia berangkat tanpa dokumen resmi sehingga perlindungan hukumnya pun sangat terbatas.

Pekerja migran itu bernama Sandra Indriani (31), warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, yang bekerja sebagai pengurus lansia di Arab Saudi. Kondisinya kian mengkhawatirkan karena sudah sebulan tidak pulih dan tidak memungkinkan untuk terus bekerja.





Pengecekan di sistem SISKOP2MI memastikan Sandra tidak terdaftar dalam jalur penempatan resmi. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon menyebut statusnya masuk kategori berangkat secara non-prosedural alias ilegal.

“Hasil pengecekan di SISKOP2MI, yang bersangkutan tidak terdaftar, artinya melalui jalur ilegal,” tegas Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Rabu (29/4/2026).

Yang memperumit situasi, ada indikasi penyekapan oleh agen yang berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penanganannya pun memerlukan keterlibatan otoritas di Arab Saudi, bukan sekadar koordinasi biasa. Disnaker saat ini sudah bergerak berkoordinasi dengan kementerian terkait serta KBRI di Arab Saudi untuk mempercepat proses pemulangan.

“Fokus utama kami adalah memastikan yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Cirebon,” ujar Novi.

Baca Juga : 150 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai dengan Beragam Kondisi

Suami Sandra, Wisnu, mengaku sudah mendatangi kantor Disnaker bersama pendamping untuk melaporkan kondisi istrinya. Ia hanya berharap satu hal dari pemerintah.

“Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan bekerja, kami berharap bisa segera dipulangkan,” ucap Wisnu.

Sejak awal 2026, Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat sudah memfasilitasi sekitar 10 PMI bermasalah untuk dipulangkan, dalam berbagai kondisi mulai dari sakit, meninggal dunia, hingga kasus lainnya. Proses pemulangan dari negara penempatan hingga bandara menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah bertugas memfasilitasi kepulangan hingga ke rumah. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x