SKANDAL Pungutan liar (pungli) oleh oknum Petugas Imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 14 Maret 2026 menjadi titik nadir sekaligus momentum penting bagi reformasi birokrasi di gerbang negara.
Peristiwa yang viral di media sosial tersebut tidak hanya mencoreng wajah Indonesia di mata internasional, tetapi juga mengungkap adanya celah integritas yang harus segera ditutup dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sebagai respons nyata, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 pada 7 April 2026 yang mencopot pimpinan tinggi di wilayah tersebut.
Kakanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, resmi dibebastugaskan dari jabatan manajerial mereka dan dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kementerian dalam menjaga efektivitas dan optimalisasi kinerja organisasi.
Pergantian kepemimpinan ini harus menjadi awal dari perombakan total di lini depan pelayanan keimigrasian. Wahyu Eka Putra yang kini menjabat Kepala Kantor Imigrasi Batam dan Guntur Sahat Hamonangan sebagai Kakanwil Kepri yang baru memikul beban berat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tidak cukup hanya mengganti nahkoda, seluruh pegawai yang bertugas di pintu perlintasan perlu dirotasi secara menyeluruh guna memutus mata rantai praktik-praktik menyimpang yang mungkin telah mengakar.
Penyegaran struktur melalui rotasi dan promosi jabatan, sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia, diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Fokus utama kini harus beralih pada transformasi pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Penempatan pejabat yang kompeten dan berintegritas di garda terdepan adalah syarat mutlak untuk memastikan keamanan gerbang negara tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Selain pembenahan internal, aspek yang tidak kalah krusial adalah penguatan sinergitas antarinstansi di wilayah Kepulauan Riau. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kedaulatan dan melayani masyarakat; diperlukan kolaborasi yang erat dengan Polri dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Sinergi ini penting untuk melakukan pengawasan terpadu di pelabuhan dan titik-titik perbatasan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun pelanggaran hukum lainnya.
Komitmen Kemenimipas dalam memperkuat reformasi birokrasi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Setiap petugas di lapangan harus menyadari bahwa mereka adalah representasi wajah bangsa yang wajib memberikan pelayanan prima sekaligus menjaga martabat negara.
Ke depan, publik menantikan perubahan nyata dari kepemimpinan baru di Kepri dan Batam. Momentum pelantikan pimpinan tinggi pratama pada 9 April 2026 lalu harus menjadi tonggak sejarah dimulainya era baru imigrasi yang lebih bersih dan melayani.
Dengan pengawasan ketat, rotasi berkala, dan sinergi lintas sektoral, gerbang negara di Kepulauan Riau diharapkan mampu bertransformasi menjadi benteng pertahanan yang kuat sekaligus pintu pelayanan yang ramah bagi dunia.
Pilihan Redaksi : Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO


