VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Sebuah temuan mengejutkan mengungkap dugaan praktik lancung di balik penerbitan dokumen negara di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang,Jawa Barat.
Muncul indikasi kuat adanya manipulasi data jati diri pemohon paspor yang diduga melibatkan oknum internal institusi tersebut dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya surat pengaduan yang masuk ke meja redaksi VOICEIndonesia.co pada Selasa, 3 Maret 2026. Surat tersebut menguraikan teka-teki mengenai keterlibatan oknum petugas yang diduga sengaja “main mata” untuk meloloskan dokumen calon pekerja migran secara non-prosedural.
“Bahwa kami menduga oknum Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Karawang, telah bekerja sama dengan agen/sidikat Perdagangan Orang Ke Timur Tengah. Dengan adanya Pengaduan Sdri. R yang berasal dari Kp. Cimenteng, RT.004/RW.002 Kel/Desa. Ciracas, Kec. Kiarapedes, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, telah menjadi korban dugaan tindak pidana Perdangangan Orang ke Timur Tengah (Saudi arabia),” tulis petikan surat yang diterima redaksi pada Selasa (03/03/2026).
Lebih lanjut, surat tersebut merinci identitas dokumen yang dipermasalahkan. “Dengan Paspor Nomor: E00178XX. Diketahui dikeluar/terbit oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Oleh sebabnya kami menduga keras oknum imigrasi kota Karawang dalam menerbitkan Paspor Sdri. R tidak sesuai prosedur paspor calon pekerja ke luar negeri,” tegas kutipan tersebut.
Penelusuran tim investigasi menemukan disparitas data yang mencolok pada identitas korban berinisial R asal Purwakarta. Berdasarkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, tercatat ia lahir pada tanggal 28 November 1989, namun data di paspor justru menunjukkan informasi yang berbeda.
Kejanggalan muncul pada Paspor RI nomor E00178XX yang diterbitkan Imigrasi Karawang pada 2 Agustus 2022, di mana tahun kelahiran subjek berubah menjadi 28 Januari 1987. Perbedaan dua tahun ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk mengubah profil usia demi mempermudah proses pemberangkatan ke luar negeri secara ilegal.
Aroma TPPO semakin kuat setelah ditemukan dokumen Visa Kerja (Housemaid Visa) Kesultanan Oman atas nama yang sama. Padahal, hingga saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Lolosnya pemohon dengan dokumen yang cacat substansial di meja verifikasi menimbulkan tanda tanya besar. Secara prosedur, petugas imigrasi wajib melakukan verifikasi faktual antara dokumen asli (KTP/KK/Akte) dengan data yang diinput; kegagalan deteksi ini mengarah pada dugaan unsur kesengajaan atau kolusi antara calo dengan oknum petugas.
Tindakan mengubah data pada dokumen resmi negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Para pelaku yang terlibat dapat dijerat Pasal 126 huruf (c) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Selain itu, jika manipulasi ini terbukti bertujuan untuk mengeksploitasi pekerja di luar negeri, pelaku dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Berdasarkan catatan redaksi dan bukti foto, subjek diketahui telah berangkat menggunakan maskapai Emirates menuju Muscat pada Juli 2025, membuktikan dokumen bermasalah tersebut berhasil menembus perbatasan internasional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Kantor Imigrasi Karawang terkait proses verifikasi paspor tersebut. Publik kini menanti ketegasan Ditjen Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi untuk melakukan audit investigasi menyeluruh guna memutus rantai sindikat yang mengorbankan martabat PMI.(red)
Baca Berita Lainnya di Google News


