VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bukan sekadar teguran di atas kertas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak tegas ratusan aparatur sipil negaranya sendiri, dan 71 di antaranya harus angkat kaki alias dipecat akibat pelanggaran berat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya mengungkapkan total 774 pelanggaran disiplin ASN berhasil diungkap dan ditindak sejak Oktober 2024 hingga April 2026, tepat selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto.
“Dari jumlah itu, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perizinan,” tegas Yan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dari 774 pelanggaran itu, 212 masuk kategori hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus masih dalam proses penjatuhan hukuman. Pelanggaran terbanyak terjadi di satuan kerja pemasyarakatan dengan 582 kasus, sementara satuan kerja keimigrasian mencatatkan 192 kasus. Sanksi juga menyentuh pejabat struktural dari level Eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Baca Juga : Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat
Secara geografis, Kalimantan Tengah mencatatkan pelanggaran terbanyak di satuan kerja pemasyarakatan dengan 52 kasus, disusul Sumatera Utara 37 kasus dan Bengkulu 36 kasus. Sedangkan di satuan kerja keimigrasian, DKI Jakarta memimpin dengan 69 kejadian, diikuti Bali dan Riau.
Yan memastikan setiap proses penjatuhan hukuman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” pungkas Yan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


