VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Imigrasi Nunukan mendapatkan informasi terkait keberadaan tiga orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) beserta tiga anak-anak PMI-NP di Pos Lintas Batas Tradisional Long Bawan, Krayan, Nunukan, Selasa, (24/12/2024).
Para PMI-NP tersebut, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tiba melalui jalur perlintasan Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia, dan diterima di Pos Gabma Long Midang.
Kemudian diarahkan ke Pos Lintas Batas Tradisional Krayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Dari pemeriksaan tersebut, didapati tiga orang PMI-NP dan juga tiga anak dari PMI-NP tersebut, diantaranya;
- JW(laki-laki) usia 47 tahun asal Jawa Timur;
- DPT (laki-laki) usia 27 tahun asal Sulawesi Selatan;
- AH (perempuan) usia 31 tahun asal Sulawesi Selatan;
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi Krayan, para PMI-NP dan anak-anaknya menuju Bandara Yuvai Semaring, Krayan, untuk menanyakan ketersediaan tiket menuju Tarakan, sebagai langkah selanjutnya untuk kembali ke kampung halaman mereka.
Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut bekerja secara profesional.
Baca Juga: Imigrasi Soetta: Warga China terbanyak ditolak masuk Indonesia
Menanggapi kegiatan ini, Jodhi Erlangga, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, memberikan pernyataan :
“Kami mengapresiasi kerjasama antara petugas Imigrasi, Pamtas, dan pihak terkait dalam menangani kasus PMI-NP ini. Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, serta memberikan ruang bagi para PMI-NP untuk kembali ke kampung halaman mereka dengan aman. Kami berharap ke depannya, semakin banyak upaya untuk mengurangi angka PMI ilegal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jalur legal bagi pekerja migran Indonesia,” kata Jodhi Erlangga.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kelancaran operasional di perbatasan serta melindungi hak-hak warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang seringkali menjadi korban penyelundupan dan jalur ilegal.*


