VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan intervensi dan rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola sektor nikel, termasuk melalui penyempurnaan sistem perizinan dan penguatan pengawasan lintas kementerian.
Dalam sebuah Forum Kajian di Jakarta, Kamis (24/7/2025), Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono mengatakan lembaganya telah menelusuri pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertambangan sejak 2009 dan menggagas Gerakan Nasional Penyelamatan SDA.
“KPK juga telah menelaah pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertambangan, serta upaya optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Agus.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker
Ia menyebut langkah konkret seperti pembangunan Sistem MODI dan MOMI, serta integrasi sistem pembayaran PNBP melalui MPN G-2, SIMPONI, dan e-PNBP, telah berkontribusi pada peningkatan transparansi dan efisiensi.
“Sistem yang terintegrasi mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Masalah Tata Kelola Nikel dan Risiko Korupsi
KPK juga memberikan rekomendasi penertiban izin, harmonisasi regulasi, hingga transparansi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kementerian/lembaga terkait diminta mempercepat keterpaduan aliran data pertambangan agar potensi kebocoran penerimaan negara bisa ditekan.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik hasil kajian KPK.
“Kementerian Kehutanan akan memperkuat koordinasi dan pengawasan, dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya dalam forum tersebut.


