Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai Jumat (22/8/2025).

KPK menyatakan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3

Setyo menegaskan penahanan itu bertujuan mempercepat proses penyidikan agar tidak terhambat.

“Langkah ini perlu agar penyidik dapat lebih leluasa melakukan pemeriksaan tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti,” katanya.

Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar

Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di sel terpisah guna mencegah komunikasi antar mereka yang berpotensi menghambat penyidikan.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x