KPK Kembali Panggil Yaqut Usut Korupsi Kuota Haji

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/9/2025).





Baca Juga: Prabowo Klaim Aspirasi Bakal Ditindaklanjuti  

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan awal Yaqut pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dari penghitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga: Brutal, Polisi Keroyok dan Tangkap Wartawan TV One Leo Chandra 

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji pada 2024.

Kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x