VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya masih rendah. Data menunjukkan hanya 42 persen atau sekitar 613.000 pekerja formal dan informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jauh dari target 58 persen yang ditetapkan pemerintah kota.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk mencegah dan mengatasi kemiskinan. Perlindungan ini harus menyentuh seluruh lapisan pekerja di sektor formal maupun informal agar tidak menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di masa depan.
“Jika pekerja tidak terlindungi jaminan sosial dengan baik, hal itu bisa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di masa depan,” ujar Hadi (08/11/2025).
Baca Juga: Zakat Bisa untuk Iuran BPJS, MUI Tegaskan Jangan Lepas Peran Negara
Meski demikian, Hadi mengapresiasi komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam memperluas jaminan sosial bagi warganya. Berbagai program sudah dijalankan, termasuk pemberian perlindungan bagi ketua RW, RT, Kader Surabaya Hebat, hingga pekerja non-ASN. Sekitar 22.000 perangkat masyarakat dan 28.000 kader KSH sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak program sudah dijalankan. Bahkan tahun ini Pemkot memberikan perlindungan bagi ketua RW, RT, Kader Surabaya Hebat, hingga pekerja non-ASN,” ucapnya.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar Baru 20 Persen
Untuk memperluas cakupan perlindungan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur meluncurkan program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Program ini bertujuan mendata dan mendorong pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJS. Langkah ini diambil karena masih banyak pekerja tidak mendapat perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja atau kematian sehingga berisiko menambah angka kemiskinan baru.
Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan membentuk agen Perisai di lingkungan RW untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pekerja bukan penerima upah. Jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja tidak bisa bekerja sementara, BPJS akan menanggung pendapatannya sehingga keluarga tetap bisa bertahan secara ekonomi.
“Misalnya jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja tidak bisa bekerja sementara, BPJS akan menanggung pendapatannya,” jelas Hadi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menargetkan seluruh pekerja di wilayahnya segera mendapat perlindungan jaminan sosial yang layak, berkeadilan, dan berkelanjutan. Program Perisai diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masa depan mereka.


