KPK Tetap Lanjutkan Kasus ASDP

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan menangani perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi secara otomatis mengakhiri ranah KPK dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi oleh Presiden secara otomatis menegaskan batas kewenangan lembaga antirasuah. Secara hukum, tiga orang yang sebelumnya dijatuhi vonis tetap berstatus terpidana, namun tindak lanjut penanganannya bukan lagi ranah KPK.





“Itu sudah tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Meskipun Prabowo Rehabilitasi Tiga Petinggi ASDP, KPK Pastikan Tetap Incar Pemilik PT Jembatan Nusantara

Asep menambahkan pihaknya masih menantikan surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi KPK untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk soal keberlanjutan penahanan terhadap Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya yang masih dititipkan di Rutan KPK.

Asep menegaskan pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan penuh Presiden. Ia meyakini keputusan tersebut telah melalui komunikasi dengan DPR serta kajian para ahli, sehingga KPK menghormati keputusan politik dan hukum tersebut.

Baca Juga: Program Quick Win Presiden Jadi Sorotan, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi RSUD

Asep menepis anggapan bahwa proses rehabilitasi akan menghentikan keseluruhan penyidikan. KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap satu tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, yaitu pemilik perusahaan tersebut Adjie.

“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP periode 2019-2022. Ketiganya yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin (25/11/2025). Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima gelombang aspirasi publik sejak perkara ASDP bergulir pada 2024.

Berbagai masukan dari masyarakat mendorong Komisi Hukum DPR melakukan telaah mendalam sebelum akhirnya hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x