VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap besar-besaran yang melibatkan kepala daerah Lampung Tengah. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, diduga telah mengantongi fee mencapai Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Pejabat Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan skema pengaturan tender yang sistematis. Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek yang tersebar di berbagai dinas di Kabupaten Lampung Tengah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp 3,19 triliun. Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah yang menjadi target pengaturan.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun,” ungkap Mungki dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Ardito diduga menggunakan jasa anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang tender. Pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat kontestasi Pilkada Lampung Tengah.
Baca Juga: Tunda Pemanggilan Bobby, KPK Tunggu Klarifikasi dari Dewas
Skema pengaturan ini berjalan melalui jalur kekerabatan yang rapi. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, turut berperan sebagai perantara penerimaan fee dari para rekanan yang memenangkan tender proyek.
Periode penerimaan suap berlangsung dari Februari hingga November 2025. Selama kurun waktu tersebut, Ardito menerima aliran dana sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tegas Mungki.
KPK telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kepala daerah beserta sejumlah pihak terkait.
Lembaga antirasuah masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diterima Bupati Lampung Tengah. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.


