VOICEINDONESIA.CO, Batam – Awak kapal perikanan dipaksa bekerja hingga tiga hari tiga malam tanpa tidur saat musim penangkapan ikan. Kondisi kerja ekstrem ini dinilai sebagai bentuk perbudakan modern karena tidak ada pengaturan jam istirahat yang jelas.
Akademisi Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkap kondisi kerja awak kapal perikanan yang sangat memprihatinkan berdasarkan kesaksian langsung dari stafnya yang pernah bekerja sebagai anak buah kapal ikan. Mereka dipaksa bekerja tanpa henti saat deadline menangkap ikan.
“Saya juga mendengar dari staff-staff saya yang bekerja sebagai atau pernah bekerja sebagai anak buah kapal ikan mereka merasakan 3 hari 3 malam mereka enggak tidur karena memang dikejar waktu deadline untuk menangkap ikan yang memang saat itu sedang dijatuhkan longline-nya atau diturunkan alat-alat penangkap ikannya,” ungkap Marcellus di Batam, Sabtu (20/12/2025).
Marcellus menegaskan kondisi kerja tanpa batasan jam ini merupakan bentuk perbudakan yang terjadi di laut lepas. Tanpa ratifikasi ILO C188 yang mengatur jam istirahat, praktik eksploitasi ini akan terus berlanjut tanpa ada perlindungan hukum.
“Ini juga patut menjadi catatan ketika kita sebagai seorang pelayar dalam kondisi diwajibkan untuk bekerja dan enggak ada meratifikasi konvensi ini akhirnya adalah perbudakan yang terjadi. Saya pernah merasakan kerja hampir 24 jam dalam sehari dan itu dianggap sesuatu yang normal karena situasi yang urgent,” jelasnya.
Baca Juga : Pendidikan Masih Rendah ABK Perikanan Rentan Dieksploitasi
Marcellus menjelaskan ILO C188 mengatur jam istirahat minimum 10 jam dalam 24 jam atau 77 jam dalam 7 hari. Pengaturan ini penting agar kemanusiawian bisa muncul di ruang kerja para pelaut perikanan.
“Waktu istirahat atau jam istirahat apabila kita perhatikan maka jam istirahat di sini ditentukan adalah 10 jam dari 24 jam atau 77 jam dalam 7 hari. Padahal kalau misalnya kita sudah meratifikasi ini ada pengaturan yang akan diberikan agar kemanusiawian bisa muncul di ruang kerja kita,” tegasnya.
Marcellus berbagi pengalaman pribadi sebagai pelaut kapal niaga sebelum Indonesia meratifikasi ILO C186. Ia pernah bekerja 10 bulan tanpa menyentuh daratan sama sekali dengan kontrak berlayar hingga 18 bulan tanpa pengaturan jam kerja jelas.
“Dari yang sebelumnya kontrak saya dalam satu kali berlayar bisa 18 bulan. Dari yang sebelumnya saya 10 bulan tidak pernah menyentuh daratan sama sekali. Sekarang bagi pelaut kapal-kapal niaga itu kontraknya rata-rata 4 bulan,” papar Marcellus.
Baca Juga : Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi
Marcellus menegaskan ratifikasi ILO C186 untuk kapal niaga tidak membebani pengusaha seperti yang dikhawatirkan. Masih ada ruang diskusi untuk mengakomodasi kebutuhan operasional kapal dengan tetap menjaga kesejahteraan awak kapal.
“Jadi memang apabila ditanyakan apakah ratifikasi ini akan menjadi pemberat bagi para pihak misalnya contoh pengusaha ternyata enggak juga. Masih ada ruang-ruang diskusi di situ. Buktinya ketika MLC 2006 telah dilaksanakan pengusaha apa-apa pihak di Indonesia pun enggak merasa keberatan setelah itu,” jelasnya.
Marcellus mencontohkan perubahan sederhana namun berdampak besar pasca ratifikasi C186. Sebelumnya ia tidak punya akses internet dan hanya bisa menghubungi keluarga dua minggu sekali dengan harus antri telepon, kini pelaut kapal niaga sudah memiliki akses komunikasi lebih baik.
“Sebelum ada ratifikasi saya tidak punya akses internet, Bapak Ibu. Ketika saya menghubungi keluarga saya itu dua minggu sekali artinya. Itu pun telponnya juga antri karena sinyal handphone belum ada tahun-tahun 2000-an saat itu,” ungkapnya.
Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur Yance, menambahkan kondisi kerja di kapal perikanan bahkan lebih buruk dari kapal niaga. Banyak ABK bekerja di storage atau tempat penyimpanan ikan dengan suhu sangat dingin tanpa perlengkapan kerja memadai.
“Kondisi kerja di kapal itu sangat berbahaya untuk kesehatan pelaut. Kalau mereka tidak memakai perlengkapan kerja yang benar, itu membahayakan kesehatan mereka. Misalnya ada yang kerja di storage. Storage itu tempat penyimpanan ikan, tapi di situ suhu dingin sekali. Kalau tidak memakai perlengkapan yang tepat, bisa-bisa kakinya lepuh, karena darah tidak cair, banyak yang jarinya harus dipotong,” tegas Romo Yance. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


