Ini Aturan Main Fleksibelitas Pembelajaran Sekolah di Wilayah Bencana

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan nasional untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.





Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam menyesuaikan proses pembelajaran di tengah kondisi darurat.

Sekaligus memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Baca Juga: WNI Harus Terpantau KBRI Caracas 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di situasi bencana harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (06/01/2026).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah.

Satuan pendidikan tetap dapat mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

Penyesuaian tersebut difokuskan pada pemenuhan kompetensi minimum yang esensial, dengan penekanan pada dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, literasi, numerasi, serta pemahaman mitigasi bencana.

Baca Juga: KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Terbaru 

Metode pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri. Sekolah didorong mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia dengan mempertimbangkan kondisi pascabencana serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Dalam aspek evaluasi, Kemendikdasmen menekankan pendekatan yang lebih fleksibel.

Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik, dengan teknik asesmen sederhana baik secara formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.

Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian pun dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” disebutkan dalam SE.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan lebih lanjut terkait pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis yang telah disiapkan sebagai panduan operasional di lapangan. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x