VOICEINDONESIA.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama BP3MI Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan 163 pekerja migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia dalam gelombang pertama tahun 2026.
Seluruh PMI tersebut tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis (8/1/2026) setelah diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marlina, menyampaikan bahwa ratusan PMI deportasi tersebut terdiri atas 111 laki-laki dan 50 perempuan, termasuk kelompok rentan.
“Di antara 163 yang dipulangkan hari ini terdapat tiga PMI dalam kondisi sakit, dan dua anak-anak, yang satu bayi berusia delapan bulan, dan anak usia enam tahun,” kata Leny.
Baca Juga: Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Rp286,2 Miliar Disita
Leny menjelaskan, seluruh PMI tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor, akibat pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.
Sebanyak 72 PMI dipulangkan dengan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia karena masuk kategori rentan, sementara 91 orang lainnya pulang secara mandiri.
Untuk mendukung proses repatriasi, KJRI Johor Bahru menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Berdasarkan data kami, kebanyakan PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari NTB, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Penyesuaian UMP 2026
Adapun rincian daerah asal PMI deportasi tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat sebanyak 46 orang, Jawa Timur 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, serta Kepulauan Riau sembilan orang.
Setibanya di Batam, seluruh PMI diserahkan kepada BP3MI Kepulauan Riau untuk dilakukan pendataan dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
BP3MI Kepri selanjutnya menyediakan tiga unit bus untuk mengangkut para PMI ke Shelter P4MI Kota Batam.
Di lokasi tersebut, mereka akan mengikuti pembekalan agar dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan terhindar dari permasalahan hukum keimigrasian di masa mendatang.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi menambahkan, dari ratusan PMI tersebut terdapat satu orang yang baru saja bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
“Ada satu PMI yang dipulangkan atas nama Rudi, setelah menjalani penahanan selama lima tahun atas dugaan pembunuhan, namun tidak terbukti dan kini bebas dan bisa pulang ke Tanah Air,” kata Imam. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


