Kemenhub Siapkan Aturan Wajib Teknologi Keselamatan Kendaraan, Seperti Apa?

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan di Indonesia.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan nasional, menekan risiko fatal kecelakaan lalu lintas, serta memperkuat perlindungan pengguna jalan tanpa mengurangi peran edukasi dan penegakan hukum.





Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi turunan peraturan pemerintah dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

“Rencananya peraturan ini mencakup program-program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara,” kata Yusuf dalam forum Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Pendataan Kerusakan Akibat Bencana di Aceh Dinilai Lambat 

Menurut Yusuf, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pemanfaatan teknologi keselamatan, dengan syarat teknologi tersebut memberikan dampak nyata terhadap keselamatan berkendara.

“Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” ujarnya.

Ia menegaskan penguatan standar kendaraan berkeselamatan bukan untuk menggantikan edukasi, penegakan hukum, atau tanggung jawab pengguna jalan.

Teknologi justru diposisikan sebagai lapisan perlindungan tambahan atau second layer of safety yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama untuk memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.

Baca Juga: Pemerintah Janji Awasi Ketat SPPG

“Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional,” katanya.

Sebagai perbandingan, Yusuf mencontohkan kebijakan di Malaysia yang telah lebih dulu mewajibkan teknologi pengereman tertentu setelah melalui kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi setempat.

Hasil kajian menunjukkan penerapan sistem pengereman seperti ABS pada sepeda motor baru mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.

Ia menambahkan, tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi Indonesia karena hanya tersisa empat tahun untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030. Hal tersebut sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.

Berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua, dengan dua pertiga korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara.

Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menekankan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global yang hingga kini masih berfokus pada penggunaan helm dan pengendalian kecepatan.

“Dua isu utama yang hingga kini menjadi fokus perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan, terutama di tengah dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama.

Ia menyebut Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya masih belum berjalan seimbang.

Pilar teknologi dan standar kendaraan diatur dalam Pilar 3, sementara perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum.

“Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik, mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan,” katanya.

Rio menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar pilar keselamatan agar tidak saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan tertentu.

“Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” ujarnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawasan : TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x