VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Seorang warga Aceh Utara terjebak dalam cengkeraman sindikat perdagangan orang di Kamboja hampir sepuluh bulan lamanya. Muhammad Izul dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring sejak April 2025 dan kini keluarganya diminta menebus Rp40 juta agar bisa dibebaskan.
Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma mengungkap kasus ini mencuat setelah ibu korban Mursina (49) mengadukan nasib anaknya yang bekerja di negara tetangga tersebut. Keluarga korban diminta membayar tebusan puluhan juta rupiah agar Muhammad Izul bisa keluar dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Desa Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur juga telah mengirim surat resmi tertanggal 11 Januari 2026 kepada senator DPD meminta bantuan advokasi dan perlindungan terhadap warganya. Haji Uma kemudian melayangkan surat kepada Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia.
“Kita sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia,” kata Sudirman Haji Uma, Selasa (13/1/2026).
Muhammad Izul berangkat dari Aceh menuju Kamboja pada 20 April 2025 melalui agen yang dikenal lewat teman dengan iming-iming gaji besar. Setibanya di Phnom Penh pada 25 April 2025, paspornya langsung ditahan dan ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga jaringan perusahaan scam.
Baca Juga : KemenP2MI Pastikan Siswa Indonesia di Taiwan Bukan Korban TPPO
Selama hampir sepuluh bulan bekerja hingga Januari 2026, korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari pihak perusahaan. Kondisi kerja paksa dan kekerasan yang dialami membuatnya nekat melarikan diri dari tempat kerja.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Muhammad Izul berusaha kabur dan akhirnya berada di Jalan Nasional Nomor 5 kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey. Dari lokasi itu, ia berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp meminta pertolongan agar segera dijemput.
Haji Uma menyarankan agar korban segera melarikan diri dan mendatangi KBRI Phnom Penh untuk mendapat perlindungan. Langkah ini penting karena seluruh dokumen pribadi termasuk paspor telah ditahan oleh pihak perusahaan, sehingga korban kesulitan mengirim lokasi dan melapor secara resmi.
Baca Juga : Nyawa Terancam di Oman, PMI Asal Karawang Diduga korban TPPO
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi kedutaan untuk mendapatkan perlindungan. Senator DPD tersebut meminta KBRI Phnom Penh melakukan penjemputan terhadap Muhammad Izul agar bisa segera dipulangkan ke tanah air.
Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Banyak korban tindak pidana perdagangan orang terjerat iming-iming gaji tinggi, tetapi justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan dan pemerasan.
“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri,” pungkasnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


