VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan,” katanya kepada wartawan.
Majelis hakim yang ditunjuk adalah Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 orang tersangka lainnya yang akan diadili dalam persidangan yang sama.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka semua diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka mencapai Rp201 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan angka tersebut teridentifikasi melalui rekening para tersangka untuk periode 2020-2025.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” katanya pada Kamis (18/12/2025).
Angka Rp201 miliar tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang. Budi menyebutkan para tersangka juga menerima gratifikasi berupa mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain yang nilainya belum dihitung dalam total dugaan pemerasan.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun harapan tersebut tidak terwujud, dia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


