VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta para kepala desa dan pilar sosial menjadi garda depan dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan kebijakan perlindungan sosial tepat sasaran hingga ke tingkat desa.
Peran desa dinilai krusial karena menjadi titik awal pendataan sosial ekonomi warga.
Permintaan tersebut disampaikan Saifullah saat membuka Sosialisasi DTSEN yang dihadiri ratusan kepala desa dan pilar sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Saifullah menegaskan bahwa kualitas data sosial ekonomi sangat bergantung pada ketelitian proses pendataan di tingkat desa, yang selanjutnya menjadi dasar penetapan kebijakan di tingkat nasional.
Baca Juga: Mitigasi Masalah Haji oleh Pemerintah Dinilai Tidak Jelas
“RT, RW, kepala desa, dan pendamping sosial memiliki peran kunci. Jika pendataan di desa akurat, maka kebijakan di tingkat pusat juga akan tepat,” ujarnya.
DTSEN menjadi rujukan utama berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial dan Sekolah Rakyat.
Karena itu, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi warga perlu segera tercermin dalam data agar tidak terjadi kesalahan sasaran bantuan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 sebagai upaya sistematis dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Sampah di Indonesia Tercatat Tembus 60 Juta Ton Per Tahun
Menurut Saifullah, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui jalur formal yang dimulai dari musyawarah desa dan diverifikasi secara berjenjang, serta melalui jalur partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Kemudahan layanan tersebut ditujukan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengusulkan maupun menyanggah data penerima bantuan sosial sebagai bentuk transparansi, sehingga tidak ada warga miskin dan rentan yang terlewat dari perhatian negara.
Kementerian Sosial mencatat hingga akhir Oktober 2025, lebih dari 93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah terdata dalam DTSEN, dengan sekitar 10 juta di antaranya telah terverifikasi.
Capaian tersebut didukung partisipasi publik, di mana lebih dari 36 ribu warga di seluruh Indonesia telah mengajukan sanggahan terhadap data penerima bantuan sosial dalam DTSEN.
Saifullah menilai partisipasi tersebut sebagai indikator meningkatnya literasi sosial masyarakat bahwa bantuan sosial bukanlah hak tetap, melainkan instrumen negara untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dapat terus diperkuat guna memastikan kehadiran negara bagi kelompok paling rentan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna


