imigrasi Cirebon Amankan Delapan WNA China

Penindakan lanjutan terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Iluatrasi Deportasi (dok.old.voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Cirebon – Kantor Imigrasi Cirebon pada 2025 telah mendeportasi 28 warga negara asing dari berbagai negara karena pelanggaran keimigrasian.

Pihak imigrasi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di Cirebon dengan dukungan informasi dari masyarakat. Kini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali mengamankan delapan WNA asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon.





Pengamanan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah lokasi usaha di Kecamatan Depok pada Senin (26/1/2026). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengatakan pihaknya langsung melakukan pengawasan serta pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud.

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan mereka berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami mengamankan delapan WNA asal China yang berada di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” kata Komang pada Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Pemerintah Pulangkan 96 WNI dari Detensi Imigrasi Arab Saudi

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Cirebon Deny Haryadi menjelaskan sebagian WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan, seluruh WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan singkat seperti wisata.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang digunakan bukan untuk bekerja,” katanya.

VoA tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas bekerja. Namun hasil pendalaman petugas menunjukkan para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di lingkungan perusahaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan pengoperasian peralatan.

Para WNA tersebut juga diketahui tinggal di mess yang berada di area perusahaan tempat mereka beraktivitas. Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” ujarnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x