VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan aturan wajib sertifikasi halal secara setara.
LPPOM MUI menyoroti adanya potensi ketidakkonsistenan regulasi dalam kesepakatan dagang (Memorandum of Understanding) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang dinilai memberikan keistimewaan bagi produk asal negara tersebut.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa poin-poin dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi dari AS.
Baca Juga: Patroli Gabungan Ramadan di Nganjuk, Puluhan Pemandu Lagu Kabur Hindari Razia
Selain itu, produk yang mengandung unsur haram dari AS dikabarkan tidak diwajibkan mencantumkan keterangan non-halal pada kemasannya, serta adanya pengecualian kewajiban penyelia halal bagi perusahaan tertentu.
“Pengecualian ini menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri selain AS memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS,” ujar Muti Arintawati di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Muti menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk kosmetika dan alat kesehatan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sementara produk haram wajib memberikan keterangan jelas.
Baca Juga: Mie Sedaap Batal PHK Karyawan
Jika kesepakatan dengan AS tetap dijalankan dengan pengecualian tersebut, Indonesia berisiko menghadapi gugatan diskriminasi dari negara lain melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
LPPOM MUI menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha dalam negeri yang selama ini telah berupaya keras memenuhi standar halal nasional.
Kebijakan yang tidak setara dikhawatirkan akan melemahkan daya saing industri lokal dan mencederai integritas sistem jaminan produk halal yang telah dibangun oleh pemerintah melalui regulasi yang ada.
Pemerintah diharapkan tidak tunduk pada tekanan asing dalam urusan sertifikasi halal guna menjaga kedaulatan aturan domestik.
LPPOM MUI mendorong agar setiap produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia mengikuti standar keamanan dan keagamaan yang sama dengan produk buatan anak bangsa demi menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


