VOICEINDONESIA.CO, Cianjur – Seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dideportasi dari Cianjur setelah kedapatan menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas investor. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal terungkap setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon mengungkapkan, hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya menunjukkan ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor-nya,” ujarnya di Cianjur, Rabu (25/2/2026).
WNA asal Arab Saudi terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif. Penetapan tindakan administratif keimigrasian merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan. Sanksi tegas diberikan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban keimigrasian.
“Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian,” tegasnya.
Baca Juga : Puluhan WNI Sempat Terjebak Kerusuhan Kartel Meksiko
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang diberikan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
Baca Berita Lainnya di Google News


