Pasal Penghinaan KUHP Baru Cegah Penyalahgunaan Aturan oleh Aparat

Eddy tegaskan hanya presiden, wapres, dan pimpinan 6 lembaga boleh mengadu

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 218, 240, dan 241 KUHP baru dirancang sebagai delik aduan absolut untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Hanya presiden, wakil presiden, dan pimpinan enam lembaga negara yang berhak mengadukan dugaan penghinaan.

Eddy, sapaan akrab Edward, menjelaskan mekanisme delik aduan ini sengaja dibuat ketat agar pasal tidak digunakan secara serampangan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik atau protes. Untuk Pasal 218, yang boleh mengadu hanya presiden dan wakil presiden, sedangkan untuk Pasal 240 dan 241 terbatas pada pimpinan MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.





Pembatasan lain yang diterapkan adalah definisi penghinaan hanya mencakup perbuatan menistakan dan fitnah. Kritik, protes terhadap kebijakan, bahkan unjuk rasa yang disampaikan untuk kepentingan umum sama sekali tidak termasuk dalam kategori penghinaan yang dilarang pasal ini.

“Untuk mencegah jangan sampai pasal ini menjadi kesewenang-wenangan dari aparat, baik dalam pasal maupun dalam penjelasannya dibatasi betul bahwa penghinaan yang dimaksud ada dua yakni menistakan dan fitnah,” kata Eddy pada Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Eddy menegaskan pasal-pasal ini justru melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Dalam penjelasan pasal disebutkan secara eksplisit bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik adalah unjuk rasa, yang berarti demonstrasi dilindungi selama disampaikan untuk kepentingan umum.

Kritik dan protes yang disampaikan untuk kepentingan umum memiliki alasan penghapusan pidana. Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat selama dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak masuk kategori menistakan atau fitnah.

Baca Juga : Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda

“Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 beserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi,” ujarnya.

Latar belakang lahirnya pasal ini melalui perdebatan panjang dengan DPR RI berdasarkan lima alasan substansial. Salah satunya adalah doktrin pengendalian sosial, di mana presiden dan wakil presiden mempunyai pendukung minimal 50 persen plus satu dari pemilih.

Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah kekacauan jika ada penyerangan terhadap martabat kepala negara yang bisa memicu reaksi anarkis dari pendukungnya. Tanpa kanalisasi hukum, dikhawatirkan masyarakat pendukung akan bertindak sendiri secara anarkis.

“Pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” katanya.

Alasan lain adalah fungsi hukum pidana untuk melindungi kepentingan negara. Presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka terkait kedaulatan negara harus dilindungi, sama seperti KUHP di negara lain yang melindungi kepala negara asing.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini,” tegasnya.

Dalam Pasal 240 dan 241, penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi ketat hanya terhadap enam lembaga: presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK. Pembatasan ini memastikan pasal tidak digunakan sewenang-wenang terhadap kritik kepada institusi pemerintah lainnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x