KPK Bidik Perusahaan Rokok dalam Kasus Mafia Cukai, Haji Her Diperiksa

Penyidikan korupsi cukai masuk fase baru dengan pemanggilan pelaku usaha

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melebar. KPK kini membidik perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam pengurusan pita cukai secara tidak prosedural dan Haji Her menjadi salah satu yang sudah duduk di kursi pemeriksaan.

Pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (09/4/2026). Ia mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan apa adanya tanpa berbelit-belit.





“Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” katanya kepada jurnalis usai diperiksa.

Haji Her juga mengaku ditanya soal kenal tidaknya ia dengan para tersangka dalam kasus Bea Cukai dan ia menegaskan tidak mengenal satu pun dari mereka.

“Ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu ya saya jawab tidak kenal,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan Haji Her bukan yang terakhir dan KPK akan terus menelusuri seluruh perusahaan rokok yang pernah mengurus pita cukai melalui jalur yang dicurigai menyimpang.

Baca Juga : KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Pekalongan

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk rokoknya,” katanya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Budi menegaskan materi pemeriksaan berfokus pada kesesuaian mekanisme pengurusan cukai di lapangan dengan prosedur baku yang berlaku di Ditjen Bea Cukai.

“Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut atau seperti apa. Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada 5 Februari KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga orang dari Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Pada 26 Februari KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Pendalaman kasus ini semakin menguat setelah penyidik menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga bersumber dari praktik korupsi kepabeanan dan cukai. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x