Gas 3 Kg di Lumajang Langka, Ternyata Ada Dugaan Penimbunan Besar

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Lumajang – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, bergerak cepat mengusut dugaan penimbunan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus sebagai pemilik pangkalan guna mendalami rantai distribusi yang memicu kelangkaan gas di masyarakat.





Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait sulitnya masyarakat mendapatkan elpiji “melon” di pasaran.

Baca Juga: Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tak Naik, Stok Aman hingga 20 Hari 

Polisi tengah mendalami apakah para saksi murni sebagai pemilik pangkalan atau memiliki keterkaitan lebih luas dengan agen distribusi tertentu.

“Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, di Lumajang, Sabtu (11/4/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah tegas dengan menutup salah satu pangkalan di Desa Jarit.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan hampir 1.000 tabung elpiji tersimpan di lokasi tersebut, padahal batas ketentuan penyimpanan hanya diperbolehkan maksimal 200 tabung.

Baca Juga: Bebas dari Ancaman Mati, Kasus Asih Jadi Tamparan bagi Perlindungan PMI Perempuan

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menduga adanya praktik ilegal yang lebih serius di balik penumpukan tabung tersebut, yakni pengoplosan isi gas ke tabung nonsubsidi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak segan-segan mengusut tuntas aktor di balik aktivitas yang merugikan warga kurang mampu ini.

“Kami menduga ada oknum agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kelangkaan elpiji bersubsidi,” tegas Indah Amperawati.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pelaku penimbunan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda fantastis hingga Rp50 miliar. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! 
Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News

Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x