VOICEINDONESIA.CO, Palu – Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim mengungkapkan tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga Sulteng di luar negeri berawal dari keberangkatan nonprosedural. Eka Arwati di Oman, serta Saraswati dan Zaenab di Arab Saudi menjadi korban eksploitasi karena berangkat tanpa prosedur resmi.
Mustaqim menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam program Megalist Podcast yang disiarkan dari Studio Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026). Ia menegaskan sebagian besar kasus TPPO terjadi karena pekerja migran berangkat melalui jalur ilegal akibat minimnya informasi dan terpengaruh oknum calo.
Keberangkatan nonprosedural membuat pekerja migran Indonesia rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Negara tidak dapat memberikan perlindungan maksimal kepada PMI yang berangkat tanpa melalui jalur resmi, sehingga mereka menjadi sasaran empuk praktik perdagangan orang.
“Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan harus dimulai dari hulu melalui edukasi, pendataan, dan pengawasan yang kuat,” ujar Mustaqim.
Ia mengingatkan masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak mudah percaya bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab. Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna penempatan.
Baca Juga : Pemerintah Masih Kaji “Suntik Mati” 15 PLTU
BP3MI Sulawesi Tengah telah menggagas berbagai inovasi layanan berbasis sistem untuk mencegah kasus serupa. Di antaranya Sistem Pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia (SISPEC-PMI), Sistem Pendataan Pekerja Migran Indonesia (SIPEMI), Sistem Pendataan PMI Purna Berdaya (SIPURNADAYA), serta SAPA VOKASI untuk sosialisasi di lembaga pendidikan vokasi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak mudah percaya pada bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
BP3MI Sulawesi Tengah juga mendorong implementasi Program Desa Migran Emas sebagai upaya penguatan literasi migrasi aman, pencegahan TPPO, serta pemberdayaan pekerja migran purna dan keluarganya berbasis desa. Program ini diharapkan dapat memutus rantai keberangkatan nonprosedural dari tingkat desa.
Host Megalist Podcast Erma Oktaviani menyampaikan kolaborasi dengan BP3MI Sulawesi Tengah merupakan langkah penting dalam menghadirkan informasi publik yang bermanfaat. Podcast dinilai menjadi media efektif untuk menjangkau masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.
Seusai pelaksanaan podcast, Mustaqim melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Fikri, terkait penguatan dan penyebarluasan informasi mengenai pekerja migran Indonesia. Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyampaian informasi yang akurat dan berkelanjutan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


