Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Aceh Tamiang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kepolisian mendalami dugaan kerusakan lingkungan di Aceh yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyelidikan dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan menelusuri aliran sungai yang membawa kayu gelondongan hingga ke kawasan permukiman warga.





Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik fokus melakukan penelusuran dari lokasi terdampak banjir hingga wilayah hulu sungai.

Salah satu titik utama pemeriksaan berada di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, tempat ditemukannya banyak kayu gelondongan pascabanjir.

Baca Juga: KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Terbaru 

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain temuan kayu, tim juga mendapati sedimentasi dalam jumlah besar di lokasi terdampak.

Endapan lumpur tersebut dinilai memperparah kerusakan bangunan, fasilitas umum, serta rumah warga di wilayah Aceh Tamiang.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian diperluas hingga wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, sampai Kecamatan Simpang Jernih.

Baca Juga: Ini Aturan Main Fleksibelitas Pembelajaran Sekolah di Wilayah Bencana 

Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan kondisi debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu yang berserakan di sepanjang aliran sungai dan ruas jalan.

Irhamni menyebut Kecamatan Simpang Jernih turut mengalami dampak bencana.

Dugaan awal mengarah pada aktivitas di kawasan hulu sungai, tepatnya di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Selain dugaan pembalakan liar, penyelidik juga menyoroti potensi pelanggaran lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan yang memadai.

Menurut Irhamni, aktivitas pembukaan lahan yang tidak disertai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berisiko menimbulkan longsor dan sedimentasi berat.

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sedimentasi yang berasal dari wilayah hulu menyebabkan daya tampung sungai menurun drastis.

Akibatnya, hujan dengan durasi singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawasan: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x