VOICEINDONESIA.CO, Cibinong – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh aparatur wilayah, termasuk kepala desa di Kabupaten Bogor, untuk tidak mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui surat keputusan guna mencegah praktik yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Langkah ini diambil Pemkab Bogor untuk memastikan suasana Ramadan dan Idul Fitri berjalan kondusif tanpa membebani dunia usaha.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir dalam kondisi yang sehat dan menolak praktik permohonan sumbangan yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali
“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan kepada seluruh SKPD, kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan di wilayahnya,” tegas Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Untuk mengawal kebijakan ini, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Larangan ini juga sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi dan pungutan liar oleh aparatur negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa pemerintah desa tidak perlu mencari sumber dana tambahan dari perusahaan karena Pemkab telah mempercepat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Baca Juga: Stok BBM Aman, Panic Buying Justru Timbulkan Gangguan Keseimbangan Distribusi
“Pencairan ADD dan bagi hasil pajak dilakukan bulan ini. Itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan operasional pemerintah desa tanpa harus membebani pengusaha yang sudah memiliki kewajiban THR bagi karyawannya sendiri,” jelas Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh jajaran mematuhi aturan ini demi menjaga integritas ibadah selama bulan suci serta memastikan dunia usaha di Kabupaten Bogor tetap stabil tanpa adanya tarikan sumbangan ilegal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


