VOICEINDONESIA.CO,Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bekerja sama dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia resmi melakukan pendeportasian terhadap warga negara Inggris berinisial SL (45 tahun). SL diketahui merupakan seorang bos mafia sekaligus buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.
Pendeportasian dilakukan pada Selasa (07/04/2026) menggunakan maskapai QG689 rute Denpasar-Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 menuju Amsterdam.
SL sebelumnya diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia terdeteksi oleh sistem saat tiba di Bali dari Singapura karena statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Berdasarkan data intelijen, SL diduga kuat memimpin organisasi kriminal internasional yang mengendalikan jaringan perusahaan fiktif serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing,” ujar Bugie.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum domestik maupun internasional. Pengawasan berbasis intelijen menjadi elemen krusial dalam menangkal kejahatan lintas negara (transnational crimes) demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(red)


