VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang menyasar para nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A (35) yang menggunakan kios kosmetik sebagai kedok untuk menutupi aksi kejahatannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) malam setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di wilayah pesisir.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker, Diduga Hasil Korupsi RPTKA
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
“Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mencakup jenis obat keras dan psikotropika.
Petugas menyita 2.141 butir hexymer, 790 butir trihexyphenidyl, 444 butir double y, serta 248 butir tramadol.
Baca Juga: Dapur MBG yang Tak Sesuai Aturan Bakal Ditertibkan
Selain itu, ditemukan puluhan butir obat penenang jenis alprazolam, merlopam, atarax, dan riklona dengan berbagai ukuran dosis.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ardhie menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat di kawasan tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” tegas Ardhie.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman berat terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asin Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


