Aksi Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Polisi Amankan 2 Pelaku

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penempatan PMI ilegal

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua pengurus penampungan berinisial P (36) dan D (42) ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk speedboat dan paspor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penempatan PMI ilegal. Barang bukti meliputi satu paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.





Kepala Kepolisian Sektor Belakang Padang, AKP Asril menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi penampungan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

“Penggerebekan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua calon PMI ilegal rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan speedboat tanpa melalui prosedur resmi. Para pelaku dan calon PMI saat ini telah diamankan di Polsek Belakang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Asril menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian melindungi calon pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga : 74 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Usai Terjaring Razia Imigrasi

“Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Dua pelaku dan calon PMI ikut diamankan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran atas upaya mengirimkan calon PMI tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua pelaku mencapai 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x