Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi bertema “Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang. Sosialisasi bertujuan menyebarkan informasi terkait sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada masyarakat luas melalui media.





Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing di wilayah Karawang.

Baca Juga: Dua Pekerja Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sulawesi Tengah Kawal Pemulangan

Dari hasil pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan penahanan serta pemulangan paksa atau deportasi terhadap 19 Warga Negara Asing (WNA).

Candra menegaskan pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar WNA, tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 172 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak Scammer Asal China

“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memahami sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tersebarnya informasi oleh para jurnalis, berdasarkan rilis resmi yang diterima.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x