VOICEINDONESIA.CO, Ambon – Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi di perairan utara Pulau Buru, Maluku.
Kapal tersebut ditindak dalam operasi pengamanan laut yang dilaksanakan KRI Panah-626, Minggu (16/11/2025).
Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah KRI Panah-626 menghentikan kapal pada posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT sekitar pukul 18.15 WIT.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen di 2026, Ini Alasannya
Pemeriksaan awal menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar tanpa dokumen, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Laksma Andri Kristianto.
Selain pelanggaran BBM, petugas juga menemukan 16 dari 18 anak buah kapal (ABK) tidak memiliki buku pelaut, melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca Juga: Begini Cara PIS Terapkan Standar Keselamatan Kelas Global
Personel inti kapal seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga dinilai tidak memenuhi standar safe manning sebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama.
Atas berbagai temuan tersebut, KRI Panah-626 mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan mengawalnya ke Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Koarmada III menegaskan komitmennya menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, dan menindak segala bentuk penyalahgunaan di wilayah perairan Indonesia Timur.
Laksma Andri berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku serupa.
“Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” ujarnya.


