VOICEINDONESIA.CO, Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan taji dengan meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat menjadi pemeran dalam video asusila viral di media sosial.
Kedua pelaku, MMJ (23) asal Prancis dan NBS (24) asal Italia, tak berkutik saat dicegat petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat mencoba melarikan diri menuju Thailand.
Drama penangkapan ini bermula dari kecurigaan tajam petugas Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Intendakim) terhadap pergerakan MMJ pada Jumat, 13 Maret 2026. Secara mendadak, MMJ memajukan jadwal keberangkatannya yang semula direncanakan pada 14 Maret menuju Prancis via Singapura, menjadi tanggal 13 Maret dengan tujuan Thailand.
Upaya licin MMJ untuk mengelabui petugas bahkan dilakukan melalui rekayasa unggahan di Instagram Story yang seolah-olah menunjukkan dirinya sudah berada di Pantai Patong, Phuket, padahal ia masih menginjakkan kaki di tanah Bali.
Ketajaman naluri petugas di lapangan membuahkan hasil saat mereka menyisir area Keberangkatan Internasional dan menemukan MMJ bersama rekan prianya, NBS.
Dalam video asusila yang menggemparkan jagat digital tersebut, NBS diduga kuat berperan sebagai pengemudi ojek online gadungan yang melakukan adegan tak senonoh bersama MMJ.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus oleh Polres Badung juga berhasil menyeret ERB (26), seorang pria asal Prancis yang berperan sebagai manajer sekaligus otak di balik pengunggahan konten dewasa tersebut ke platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata ketelitian personelnya dalam mengendus upaya pelarian pelaku kejahatan.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata kewaspadaan dan ketelitian petugas Imigrasi Ngurah Rai di lapangan. Meskipun terduga pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah jadwal penerbangan secara mendadak dan merekayasa lokasi keberadaannya di media sosial, kesigapan petugas kami di Terminal Keberangkatan Internasional berhasil menggagalkan upaya keberangkatan mereka,” terang Bugie pada Selasa (17/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan keras bagi para WNA yang berniat mengotori citra Bali dengan tindakan amoral.
“Jajaran Imigrasi di wilayah Bali berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap Warga Negara Asing yang melanggar hukum apalagi melakukan tindakan asusila yang meresahkan masyarakat Bali. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pasca penangkapan, MMJ dan NBS langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum akhirnya diserahterimakan kepada Polres Badung.
Melalui Konferensi Pers yang digelar pada 17 Maret 2026, otoritas berwenang memastikan bahwa ketiga WNA tersebut tidak akan langsung dideportasi.
Mereka diwajibkan menjalani seluruh proses hukum di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila mereka sebelum nantinya diusir secara administratif dari wilayah tanah air.
Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan


