Polda Jatim Bongkar Jaringan TPPO Asal Malang Penyalur PMI Ilegal

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ, 61, warga Kabupaten Malang terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di Arab Saudi.





Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan oleh tersangka melalui jalur non-prosedural atau person to person.

“Korban diberangkatkan lewat agen tidak resmi,” ujar Ganis dalam keterangannya, Senin (20/4).

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kondisi korban yang menderita di bawah perlakuan majikan di Arab Saudi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. MZ, yang diduga kuat sebagai otak penyaluran PMI ilegal ini kemudian diamankan petugas.

Saat ini, korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pendampingan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa MZ diduga telah menjalankan praktik penyaluran PMI ilegal ini sejak tahun 2011.

Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan MZ. Mengingat durasi operasinya yang cukup lama, polisi menduga ada korban lain serta keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap korban lain,” tegas Ganis.

Dalam menangani perkara ini Polda Jatim berkoordinasi intensif dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan dinas terkait di Jawa Timur.

Saat ini, NF tengah menjalani proses pemulihan. Mengingat trauma mendalam yang dialaminya, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Pemprov Jatim. “Sementara korban ditempatkan di shelter DP3AK Jalan Arjuno. Tentu kami berkoordinasi untuk pemulihan kondisi psikologis korban hingga benar-benar pulih,” kata Ganis. Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya korban pekerja migran lainnya yang diberangkatkan oleh tersangka MZ

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar melalui jalur instan atau non-prosedural.

“Jangan mudah tergiur gaji besar. Gunakan jalur resmi yang sudah disediakan pemerintah guna menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan,” pungkas Ganis.(joe)

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x