Jadi Investor Abal-abal, 3 WNA Asal Ghana Diamankan di Bali

Pengangguran di Sulut Tembus 6 Persen, Gubernur Yulius Pilih Jalur PMI untuk Serap Tenaga Kerja Daerah

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menyatakan ketiganya masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.





“Kami masih periksa ketiganya lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ketiga WNA itu masing-masing berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49), yang diamankan setelah terjaring operasi pengawasan keimigrasian Dharma Dewata.

Petugas sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan ketiganya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan asli.

Baca Juga : Imigrasi dan BNN Bali Amankan WNA Ukraina Overstay

ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor, sementara SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas perusahaan yang menjadi dasar izin investasinya.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif untuk Bali,” kata Haryo.

Berdasarkan data imigrasi, ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir 2025 dengan izin tinggal terbatas sebagai investor.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan izin tersebut.

Operasi Dharma Dewata sendiri merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap keberadaan WNA di Bali.

Selain penindakan, operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah pelanggaran keimigrasian.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat, sejak 1 Januari hingga 12 April 2026 telah dilakukan 165 tindakan deportasi dan 62 tindakan administratif keimigrasian. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x