Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan

Pengakuan pelepasan pengamanan di lahan yang disegel PPNS

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang mencabut garis Polisi Pamong Praja pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas.

Pria berusia 56 tahun dengan inisial CHK terpaksa harus kembali ke negaranya setelah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.





Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. CHK mengakui telah melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” katanya pada Selasa (27/1/2026).

Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Satpol PP Badung yang juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing kemudian melaporkan aksi CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : imigrasi Cirebon Amankan Delapan WNA China

“Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan,” tegasnya.

CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Selain dideportasi, dokumen izin tinggal terbatas milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan.

Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Winarko menyatakan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. Sinergi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x