Pemprov Bengkulu Kaji Berikan Bantuan Hukum Bagi Korban TPPO di Kamboja

Pemprov Bengkulu Pantau Perkembangan dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi foto Memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Oknum Pejabat (dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mengambil keputusan terkait penanganan empat warganya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum.

Helmi menjelaskan setiap keputusan harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pemprov Bengkulu terus memantau perkembangan kasus dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah terbaik dalam penanganan warga yang berada di luar negeri tersebut.





Gubernur menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warganya. Namun upaya perlindungan dan bantuan tetap harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Insya Allah, karena mereka adalah warga Bengkulu, kita akan bantu semaksimal mungkin. Tetapi semua harus melalui prosedur yang benar,” kata Helmi di Bengkulu, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Ratusan Ribu Pekerja Magang di Jepang Belum Manfaatkan BPJS

Helmi mencontohkan penanganan maksimal yang diberikan saat kasus dugaan TPPO menimpa Adelia Meysa (23) yang meninggal di Jepang. Pemprov Bengkulu mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas membentuk tim investigasi dan membantu proses pemulangan jenazah PMI asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma tersebut.

“Waktu itu menyelesaikan di Jepang, pemprov betul-betul all out di situ, karena memang sudah kita diskusikan secara menyeluruh,” katanya.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x