VOICEINDONESIA.CO, Batam – Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara secara menyeluruh. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelundupan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan mengingat barang bukti pasir timah berasal dari Indonesia, tepatnya dari Bangka Belitung. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyatakan tim gabungan Bareskrim dan Polda Kepulauan Riau masih mendalami 11 ABK yang telah dideportasi untuk mengetahui peran masing-masing.
Kasus ini terungkap dari penangkapan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang yang mengamankan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Tioman, Johor pada Selasa (14/10/2025). Perahu tersebut membawa 7,5 ton pasir timah ilegal dengan nilai keseluruhan barang bukti mencapai RM1,1 juta atau setara Rp4,3 miliar.
“Kita masih dalami belasan ABK ini, untuk mengetahui jaringan kasus ini,” ungkap Irhamni saat ditemui bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora di Batam, Kamis (29/1/2026) sore.
Sebelas WNI yang diamankan masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) didakwa melanggar Akta Imigresen Malaysia 1959/1963 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin resmi. Para tersangka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar RM3.000.
Baca Juga : 11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah Dideportasi ke Batam
Saat penangkapan, para ABK tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maupun dokumen terkait muatan pasir timah yang dibawa. Barang bukti berupa pasir timah dan kapal fiberglass masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Penegakan hukum ini diharapkan, dapat memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik perdagangan ilegal,” pungkasnya. (Sin/As)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


