NASIB TRAGIS Kembali membayangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tanah rantau, kali ini menimpa Susanti binti Mahfud, seorang perempuan asal Karawang yang kini berdiri di ambang maut.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan anak majikan bukan sekadar angka statistik kriminalitas, melainkan lonceng kematian yang harus segera direspons dengan tindakan diplomatik luar biasa.
Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan prosedur birokrasi standar di saat nyawa seorang warga negara sedang dipertaruhkan di ujung pedang algojo. Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa waktu adalah musuh utama dalam kasus ini, dan setiap detik penundaan adalah bentuk pembiaran terhadap hilangnya nyawa anak bangsa.
Langkah diplomasi konvensional melalui jalur kedutaan atau konsulat jenderal memang telah berjalan, namun kasus Susanti membutuhkan intervensi yang jauh lebih kuat dan bertenaga.
Sudah saatnya Presiden mengirimkan Utusan Khusus (Special Envoy) yang memiliki akses langsung ke lingkaran tinggi otoritas di Arab Saudi guna melakukan negosiasi tingkat tinggi.
Kehadiran utusan khusus ini akan menunjukkan kepada dunia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa Indonesia tidak main-main dalam melindungi warga negaranya.
Ini adalah pesan ketegasan bahwa kedaulatan sebuah bangsa tercermin dari sejauh mana negara mampu berdiri tegak membela rakyatnya yang sedang terhimpit hukum di negeri orang.
Kita harus melihat bahwa latar belakang kasus ini seringkali kompleks, melibatkan dinamika relasi kuasa yang timpang antara majikan dan pekerja domestik yang kerap terisolasi.
Susanti berangkat sejak tahun 2009, sebuah perjalanan panjang mencari nafkah yang justru berakhir di sel gelap dengan ancaman hukuman pancung. Negara tidak boleh hanya menerima putusan hukum asing begitu saja tanpa melakukan upaya pembuktian ulang atau mencari celah pemaaf (tanazul) melalui jalur kekeluargaan yang difasilitasi negara.
Diplomasi “pintu belakang” dan pendekatan personal kepada keluarga korban harus dipimpin oleh sosok yang memiliki mandat langsung dari kepala negara agar memiliki legitimasi yang kuat.
Pengiriman Utusan Khusus ini bukan berarti kita mengintervensi kedaulatan hukum Arab Saudi, melainkan menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam tradisi hukum di Arab Saudi, pengampunan dari ahli waris korban adalah kunci utama untuk membebaskan seseorang dari hukuman mati (qisas).
Proses negosiasi pembayaran diyat atau pemberian maaf ini mustahil dilakukan secara maksimal jika hanya mengandalkan staf teknis atau pengacara sewaan tanpa dukungan politis yang masif.
Utusan Khusus tersebut harus dibekali dengan mandat penuh untuk mengetuk pintu hati keluarga korban dan otoritas setempat dengan segala sumber daya yang dimiliki negara.
Publik di tanah air kini sedang memperhatikan dengan seksama sejauh mana jargon “Negara Hadir” diimplementasikan dalam kasus yang sangat krusial ini. Jangan sampai kita kembali mendengar berita duka tentang eksekusi yang dilaksanakan secara diam-diam hanya karena diplomasi kita terlalu kaku dan kurang agresif.
Pengalaman pahit di masa lalu, di mana beberapa pekerja migran kita dieksekusi tanpa notifikasi resmi, harus menjadi pelajaran berharga yang memacu keberanian pemerintah. Keselamatan Susanti binti Mahfud adalah ujian bagi nyali diplomasi Indonesia di panggung internasional, khususnya di wilayah Timur Tengah yang memiliki sistem hukum unik.
Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) dan keluarga korban sudah memberikan mandat dan harapan besar kepada institusi negara, termasuk Komnas HAM, untuk bergerak lebih cepat. Namun, muara dari semua desakan ini tetap berada di tangan eksekutif yang memegang kendali penuh atas kebijakan luar negeri.
Jika pemerintah mampu mengirimkan bantuan kemanusiaan ke berbagai belahan dunia, maka mengirimkan satu tim khusus untuk menyelamatkan satu nyawa pekerja migran seharusnya bukan hal yang mustahil. Logistik, anggaran, dan personel ahli harus segera dikerahkan untuk memperkuat tim pembelaan hukum dan negosiasi di lapangan sebelum pintu maaf tertutup rapat.
Kita tidak boleh lupa bahwa para pekerja migran adalah pahlawan devisa yang telah menyumbang besar bagi stabilitas ekonomi nasional melalui remitansinya. Sangatlah tidak adil jika saat mereka terjebak dalam labirin hukum yang mengancam nyawa, negara hanya memberikan bantuan sekadarnya yang bersifat administratif.
Susanti adalah simbol dari ribuan pekerja migran lainnya yang rentan terhadap ketidakadilan hukum di luar negeri karena kendala bahasa dan akses informasi. Dengan mengirimkan Utusan Khusus, Indonesia sedang menegaskan martabatnya bahwa nyawa seorang asisten rumah tangga sama berharganya dengan nyawa pejabat tinggi manapun di negeri ini.
Selain jalur formal, utusan khusus ini nantinya juga bertugas menggalang dukungan dari tokoh-tokoh agama internasional dan organisasi Islam dunia untuk ikut memberikan testimoni atau bantuan mediasi.
Arab Saudi sangat menghargai hubungan persaudaraan Islam, dan pendekatan berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal ini seringkali menjadi titik balik dalam kasus-kasus hukum berat. Tanpa adanya figur sentral yang mengoordinasikan langkah-langkah strategis ini, upaya penyelamatan akan terfragmentasi dan kehilangan momentum emasnya.
Kita membutuhkan komando tunggal yang cerdas, berani, dan memiliki empati tinggi untuk membawa Susanti kembali ke pelukan keluarganya di Karawang.
Pemerintah juga perlu bersikap transparan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah apa saja yang telah diambil dan apa kendala yang dihadapi di lapangan. Ketertutupan informasi hanya akan menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen perlindungan warga negara.
Dengan adanya utusan khusus, koordinasi informasi bisa lebih satu pintu dan terukur, sehingga spekulasi yang merugikan posisi tawar Indonesia dapat diredam. Ketegasan pemerintah dalam mengirim utusan ini akan menjadi bukti nyata bahwa perlindungan HAM bukan sekadar retorika di forum-forum PBB, melainkan aksi nyata di sel-sel penjara luar negeri.
Vonis mati bukanlah akhir dari segalanya jika ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah pusat di Jakarta. Sejarah mencatat bahwa banyak warga negara asing yang berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat diplomasi tingkat tinggi yang gigih dan tidak kenal menyerah.
Mengapa Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama secara lebih intensif dan sistematis untuk Susanti? Kita memiliki semua instrumen yang dibutuhkan, mulai dari kedekatan hubungan bilateral hingga sumber daya ekonomi untuk memenuhi persyaratan diyat jika memang itu menjadi jalan keluarnya. Yang kita butuhkan sekarang hanyalah perintah eksekusi dari Presiden untuk memberangkatkan tim khusus tersebut.
Setiap malam yang dilalui Susanti di dalam penjara Arab Saudi adalah malam yang penuh ketakutan dan ketidakpastian akan hari esok. Sebagai bangsa yang besar, kita tidak boleh membiarkan warga kita berjuang sendirian melawan sistem hukum asing yang tidak sepenuhnya dia pahami.
Editorial ini adalah panggilan mendesak bagi pemerintah untuk segera bertindak melampaui batas-batas birokrasi yang lamban dan kaku. Nyawa manusia tidak bisa diganti, dan penyesalan selalu datang terlambat jika kita hanya diam dan berpangku tangan melihat eksekusi dilakukan di depan mata.
Sudah saatnya Presiden mengambil langkah berani dengan menunjuk utusan khusus yang kompeten untuk segera terbang ke Riyadh. Jangan biarkan Susanti binti Mahfud menjadi nama berikutnya dalam daftar panjang kegagalan perlindungan warga negara di luar negeri.
Buktikan bahwa kedaulatan Indonesia hadir melalui pembelaan yang tegak lurus, berani, dan tanpa kompromi demi menyelamatkan nyawa seorang ibu, seorang anak, dan seorang warga negara.
Kirim utusan khusus sekarang juga, sebelum pedang keadilan di sana memutuskan harapan terakhir yang dimiliki oleh keluarga Susanti di tanah air.
Baca Berita Lainnya di Google News


