VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membantah tegas beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12 persen beserta pencairan rapel pada November 2025. Isu yang viral di media sosial tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Purbaya memastikan pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri. Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan tersebut meskipun sudah masuk dalam rencana pemerintah.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tertuang dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” tegas Purbaya pada Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Tuntut Hak Normatif, Ribuan Eks Karyawan Kertas Leces Gugat Menkeu Rp1
Menkeu menjelaskan Kementerian Keuangan masih perlu melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya. Pembahasan penyesuaian gaji pensiunan harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara komprehensif sebelum diputuskan.
Pemerintah akan memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, serta pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan final. Langkah kehati-hatian ini dilakukan untuk menghindari ketimpangan dan memastikan keberlanjutan fiskal negara.
Baca Juga: Anggaran MBG Baru Terserap 29 Persen, Ini Kata Menkeu
PT Taspen (Persero) turut memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar luas di media sosial. Perusahaan pengelola dana pensiun ini menegaskan tidak ada kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen pada November 2025.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tandas Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan pada November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, belum ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan hingga saat ini. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi seperti laman Kementerian Keuangan dan Taspen guna menghindari kabar bohong yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.


