Indonesia Kembali Ditekan Amerika Soal Ekspor, Pemerintah Sesumbar Tidak Tinggal Diam

Respons Indonesia terhadap kebijakan Section 301 akan diserahkan dalam waktu dekat

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyiapkan jawaban resmi atas investigasi dagang Amerika Serikat (AS) yang menyasar ekspor nasional dan akan menyerahkannya dalam waktu dekat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons terhadap kebijakan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS yang tengah digunakan untuk menelusuri praktik perdagangan sejumlah negara, termasuk Indonesia.





Dalam perkembangan terbaru, pemerintah memastikan dokumen tanggapan telah disusun dan dijadwalkan dikirim pada 15 April 2026 sebagai bagian dari tahap awal proses investigasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelidikan tersebut, yakni dugaan kelebihan kapasitas produksi serta indikasi praktik kerja paksa dalam rantai pasok.

“AS menerapkan Section 301 untuk menyelidiki ekspor Indonesia, dengan fokus pada dua hal, yakni kelebihan kapasitas produksi dan isu impor bahan baku yang dikaitkan dengan kerja paksa,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menitikberatkan pada penyusunan jawaban berbasis data untuk menjelaskan posisi Indonesia sebelum proses investigasi berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga : Rupiah Tertekan Isu Blokade Hormuz AS

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan AS tidak bersifat umum terhadap kebijakan nasional, melainkan lebih spesifik pada komoditas tertentu yang dinilai memiliki potensi persoalan dalam perdagangan.

“Yang dibahas itu berbasis komoditas, misalnya soal kelebihan kapasitas pada sektor tertentu seperti semen. Padahal, produk tersebut tidak kita ekspor ke Amerika, jadi tinggal kita jelaskan saja,” kata Airlangga.

Dari sisi perdagangan, pemerintah juga menyiapkan dokumen submission comment sebagai bentuk pembelaan resmi terhadap tuduhan yang diarahkan kepada Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan dan akan disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh pihak AS.

“Pada 15 April kita akan menyampaikan respons terkait investigasi Section 301. Secara umum tidak ada masalah, dan kami menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan kelebihan kapasitas secara struktural,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan respons yang disampaikan mencerminkan kondisi riil perdagangan Indonesia.

Upaya ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekspor nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan perdagangan global yang semakin dinamis.

Ke depan, pemerintah akan memantau perkembangan investigasi tersebut sambil terus menyiapkan langkah lanjutan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun negosiasi dengan pihak AS. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x