VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah masih belum menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Alasannya, tarif PPN tahun depan masih sepenuhnya bergantung pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan sebelum berani mengambil langkah penyesuaian PPN.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau enggak,” kata Purbaya saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Prabowo: PPN 12 Persen Khusus Barang dan Jasa Mewah
Ambang batas pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi kunci pembuka ruang kebijakan perpajakan. Purbaya menyebut, jika pertumbuhan ekonomi berhasil menembus angka tersebut, pemerintah baru memiliki fleksibilitas mengelola kebijakan PPN, baik menaikkan maupun menurunkan tarifnya.
“Kalau di atas 6 persen harusnya sih ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi enggak nebak ya,” katanya.
Baca Juga: Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025
Ketidakpastian arah kebijakan PPN ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan. Pasalnya, setiap perubahan tarif PPN berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap daya beli masyarakat dan iklim investasi.
Purbaya kembali menekankan, seluruh opsi masih terbuka dan belum ada keputusan final terkait PPN 2026. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kalau tumbuh ekonominya lebih cepat, ruangnya akan terbuka,” pungkasnya.


