VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (19/1/2026) besok.
Langkah ini ditempuh setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak merespons surat keberatan yang diajukan buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan ketiadaan jawaban dari Pramono mendorong pihaknya melanjutkan gugatan ke PTUN.
“Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Minggu (18/1/2026).
Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan. Said Iqbal menyebutkan angka Rp5,89 juta sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis pemerintah, sementara penetapan Pramono dinilai tidak mencapai 100 persen KHL.
KSPI akan mewakili buruh Jakarta mengajukan gugatan untuk mengubah besaran UMP yang dinilai merugikan pekerja. Surat keberatan yang tidak dijawab menjadi dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke pengadilan tata usaha negara.
“Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga : UMP Jakarta 2026 Ditolak Buruh, Ini Kata Gubernur Pramono
Said Iqbal menegaskan tuntutan buruh adalah mengubah UMP dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan yang setara 100 persen KHL. Partai Buruh bersama KSPI akan memperjuangkan angka tersebut melalui jalur hukum.
“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Selain UMP, Said Iqbal juga meminta Pramono menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebesar Rp6 juta atau 5 persen di atas KHL. Gubernur DKI diminta mengambil keputusan paling lambat pekan depan terkait penetapan UMSP tersebut.
Gugatan serupa juga akan dilayangkan untuk wilayah Jawa Barat. Buruh akan mengajukan gugatan terhadap upah minimum di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat ke PTUN Bandung pada Senin besok, meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan walikota. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna


