VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat turun dari 19 persen menjadi 15 persen menyusul Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penurunan tarif ini mengikuti keputusan MA AS yang membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” katanya pada Jumat (27/2/2026).
Meski tarif umum turun, kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang telah ditandatangani Indonesia-AS beberapa waktu lalu tetap berlaku. Airlangga menegaskan perjanjian tersebut baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi.
Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” ujarnya.
Baca Juga : Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Tarif AS
Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Menko Perekonomian menyebut sektor dengan lebih dari 1.600 pos tarif tersebut menjadi salah satu andalan Indonesia.
Airlangga berharap dengan pembebasan bea masuk tersebut, pasar ekspor Indonesia bisa melakukan ekspansi lebih luas. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita,” katanya.
Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian.
Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


