KaKanim Jaksel Felucia Sengky: 6 WN Nepal Diamankan karena Langgar Aturan Keimigrasian

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 orang Warga Negara Nepal karena melanggar izin tinggal atau aturan keimigrasian. Keenam WN Nepal yang diamankan masing-masing berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan SBG.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, penangkapan keenam WN Nepal ini memanfaatkan dan menyalahgunakan kemudahan izin tinggal di Indonesia dengan penggunaan dokumen fiktif yang diduga untuk bisnis investasi.





“Karena kemudahan berinvestasi di Indonesia dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Felucia, dikutip Tribunnews, Selasa (12/7/2022).

Felucia mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas imigrasi  ketika keenam WN Nepal ini mengajukan permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas. Namun pengajuan permohonan izin tinggal atas alamat PT GI PVT dan PT SGE diduga tidak sesuai alias menggunakan alamat palsu atau fiktif.

Ditambahkan Felucia, keenam WN Nepal masuk ke Indonesia sejak 11 April 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Petugas mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai,” terang Felucia.

Atas pelanggaran keimigrasian itu, 6 WN Nepal dijerat pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.(*)

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x