BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan Kerja

Belum Bisa Bekerja Usai Kecelakaan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Terima Pengganti Penghasilan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja selama masa pemulihan ketika belum dapat kembali bekerja. Manfaat ini diberikan sebagai pengganti penghasilan sehingga keluarga peserta tetap memiliki kepastian pendapatan.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo mengungkapkan hal tersebut saat menjenguk peserta bernama Gilang (33) yang menjalani perawatan di RS Permata Cirebon pada Jumat (6/3/2026). Gilang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas pekerjaan.





Rumah sakit tersebut merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Keluarga Gilang mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak rumah sakit selama proses perawatan. Istri Gilang menyampaikan rasa terima kasihnya karena biaya perawatan sangat terbantu.

“Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya perawatannya sangat terbantu,” katanya pada Sabtu (7/3/2026).

Eko menjelaskan, kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat perlindungan kepada peserta tidak terlepas dari pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : Tekankan Keselamatan Kerja, BPJS Diminta Perkuat Upaya Promotif dan Preventif

Kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi fondasi utama agar hasil pengelolaan iuran dapat dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat perlindungan yang optimal. Hal ini termasuk kemudahan layanan serta kepastian pembayaran klaim saat peserta mengalami risiko kerja.

“Semoga Mas Gilang lekas sembuh sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di momen Lebaran nantinya,” ujarnya.

Eko mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Pihaknya mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada pekerja sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek daring, nelayan, hingga petani agar mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapat perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujarnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x