UMP 2026 Tanpa Subsidi Dinilai Tak Mendongkrak Daya Beli Pekerja

Model kenaikan upah tanpa dukungan fasilitas penunjang membuat daya beli pekerja tetap stagnan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Manado – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di ratusan daerah dinilai tidak efektif karena tidak disertai paket subsidi kesejahteraan. Model kenaikan upah tanpa dukungan fasilitas penunjang justru membuat daya beli pekerja tetap stagnan meski angka nominal naik.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan DKI Jakarta yang menyediakan berbagai subsidi terkait transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang tercantum dalam keputusan gubernur. Formula ini dinilai lebih realistis menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha.





Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia mencontoh kebijakan pengupahan DKI Jakarta. Bukan sekadar menetapkan UMP, tetapi harus diiringi paket subsidi yang nyata bagi pekerja dan keluarganya.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Ferry, sapaan akrab Afriansyah dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Apresiasi terhadap DKI Jakarta muncul setelah provinsi tersebut menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan ini tidak berhenti di angka nominal, tetapi diperkuat dengan berbagai subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar pekerja.

Baca Juga : Ribuan Buruh Demo di Istana, Tuntut Revisi UMP Jakarta 2026 Jadi Rp5,89 Juta

Dia menekankan bahwa kenaikan upah semata tidak cukup tanpa dukungan fasilitas yang menjaga daya beli pekerja. Paket kebijakan daerah yang menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dinilai mampu merawat iklim hubungan industrial.

Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi. Kelancaran layanan perizinan dan kepastian keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan dengan penetapan upah minimum agar tidak menciptakan konflik industrial.

“Pentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan,” pungkasnya.

Baca Juga : Buruh Lanjutkan Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta

Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan. Wamenaker juga mengajak pekerja, buruh, dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial agar dinamika di lapangan dapat diselesaikan secara musyawarah. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x