VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membahas draf kriteria lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Pembahasan ini menjadi tahap lanjutan penyelarasan standar vokasi untuk memastikan kesiapan calon PMI sesuai kebutuhan pasar kerja global.
Direktur Pembinaan Kelembagaan Vokasi PMI, Abri Danar Prabawa, menyatakan bahwa forum tersebut memperdalam diskusi sebelumnya dengan pembahasan teknis yang lebih rinci.
Baca Juga: WNI di Jepang Diimbau Waspada Gempa Susulan
Ia menegaskan perlunya panduan yang seragam agar lembaga vokasi mampu menghasilkan tenaga kerja kompeten yang memenuhi tuntutan negara penempatan.
“Dengan adanya kriteria yang jelas dan terstandar, proses penyiapan calon pekerja migran dapat dilakukan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai tuntutan global. Hal ini pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sekaligus pelindungan PMI,” ujar Abri.
Dalam FGD ini, KemenP2MI menggarisbawahi tujuh sektor utama yang menjadi fokus penempatan tenaga kerja, yaitu: Manufaktur, konstruksi, kesehatan, transportasi, perhotelan, perikanan dan kelautan serta pertanian dan peternakan.
Baca Juga: 5 PMI Jadi Korban Pengiriman Ilegal, Begini Kronologinya
Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Dwi Setiawan Susanto, menambahkan bahwa pembahasan kini memasuki fase teknis yang krusial untuk memastikan keselarasan antarkementerian dan lembaga pengampu dalam membangun ekosistem vokasi PMI.
“Pada tahapan ini kita memasuki fase yang semakin teknis. Oleh karena itu, kami mohon masukan dari Bapak/Ibu sekalian. Setiap kementerian/lembaga nanti akan menyampaikan substansi yang menjadi kewenangannya,” kata Dwi.
FGD ini menjadi wadah bagi kementerian/lembaga untuk memberikan reviu terhadap konsep standarisasi lembaga vokasi, termasuk penyusunan standar kompetensi, kualifikasi instruktur, fasilitas pendukung, serta mekanisme sertifikasi.
KemenP2MI juga tengah menyiapkan pedoman menyeluruh bagi lembaga pelatihan, SMK, BLK, dan lembaga vokasi lain yang ingin memenuhi kualifikasi penyiapan calon PMI.
Pedoman tersebut meliputi standar pengajar, kualitas sarana-prasarana, metode pembelajaran, hingga persyaratan negara penempatan.
Diskusi teknis ini melibatkan 12 kementerian/lembaga: Kementerian PUPR, Kemenpar, Kemnaker, Kemendiktisaintek, Kemenhub, Kemdikdasmen, Kemkomdigi, Kemenkes, KKP, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenperin, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


